Pada edisi VI ini, Mading AlBayan
akan membahas seluk-beluk peraturan HP di Ponpes Sumatera Thawalib. Untuk itu,
redaksi telah melakukan reportase, wawancara, dan survey seputar permasalahan
ini.
Islam melarang umatnya meminum
minuman keras yang memabukkan. Meskipun
pada awalnya Islam mengakui bahwa Khamr ada manfaatnya, akan tetapi
Alquran menegaskan bahwa mudharat dari kahmr lebih besar dari
kemanfaatannya (Al-Baqarah [2]: 219) . Oleh sebab itulah Islam melarang
umatnya mengkonsumsi khamr.
Bagi Anda yang telah mengenal Ushul
Fiqh, tentu saja persoalan HP bisa diqiaskan kepada Khamr ini. Ya, tentu
saja HP ada manfaatnya, bagi siapa saja, termasuk bagi santri. Akan tetapi,
faktanya, dalam kondisi ini, HP lebih memiliki mudharrat ketimbang naf’u
bagi santri. Ya, HP dibutuhkan untuk menjalin komunikasi dengan orang tua.
Akan tetapi, faktanya, komunikasi santri dengan orang tua cenderung minim,
dikalahkan oleh komunikasi mereka sesama teman, bahkan lawan jenis.
Itu baru salah satu mudharat HP. Selain itu, HP juga
banyak disalahgunakan sebagai media ‘koleksi’ gambar atau video yang tidak
berguna. Fitur-fitur canggih HP justru dimanfaatkan santri untuk menyimpan
file-file junk berupa gambar dan video yang berbau pornografi.
Adakah santri yang protes terhadap
peraturan ini? Tentu saja ada, dan bahkan orang tua pun. Mereka menyampaikan alasan klasik, komunikasi
dengan keluarga. Akan tetapi, sebagaimana disampaikan sebelumnya, faktanya HP
cenderung disalahgunakan oleh santri. Oleh sebab itulah Pondok memberlakukan
pelarangan penggunaan HP bagi santri.[Redaksi]